Kualitas air PDAM Tirta Mountala belum sepenuhnya memenuhi syarat yang
ditetapkan dalam Permenkes Nomor: 492/MENKES/PER/IV/2010 tanggal 19 April
2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum antara lain:
– Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses
pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
– Air minum aman bagi kesehatan apabila memenuhi persyaratan fisika,
mikrobiologi, kimiawi dan radioaktif yang dimuat dalam parameter wajib dan
parameter tambahan.
Hal ini disebabkan Karena keterbatasan dana serta jaringan air yang telah dibangun
dan tersedia saat ini disiapkan bukan untuk air minum, tetapi untuk air bersih.
PDAM telah melakukan kegiatan pengawasan secara internal atas kualitas air minum
sesuai yang ditetapkan dalam Permenkes Nomor 736 Tahun 2010 tanggal 18 Juni
2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum,